HOME  ⁄  Nasional

DPRD Bangka Belitung Minta Pemerintah Pusat Beri Kepastian Hukum bagi Penambang Timah Rakyat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPRD Bangka Belitung Minta Pemerintah Pusat Beri Kepastian Hukum bagi Penambang Timah Rakyat
Foto: Foto: Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya (kaos merah) mendengarkan aspirasi penambang bijih timah di Kabupaten Belitung, di Tanjungpandan, Jumat (17/7/2026). (Sumber: ANTARA/Apriliansyah)

Pantau - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya meminta pemerintah pusat memperhatikan nasib penambang timah rakyat yang mengalami kesulitan menjual hasil tambang mereka akibat persoalan tata niaga timah.

Penambang Timah Rakyat Hadapi Kendala Penjualan

Permintaan tersebut disampaikan Didit setelah menerima aspirasi dari perwakilan penambang rakyat wilayah Belitung Barat yang mempermasalahkan kondisi penjualan hasil tambang.

Didit mengatakan DPRD Babel akan meminta diskresi kepada pemerintah pusat agar terdapat kebijakan atau kepastian hukum bagi para penambang timah rakyat.

“Kami juga akan meminta diskresi ke pemerintah pusat agar ada sebuah kebijakan atau kepastian hukum untuk penambang, jadi masyarakat membutuhkan solusi,” kata Didit.

Menurut Didit, para penambang menyampaikan bahwa kondisi ekonomi di Belitung saat ini mengalami tekanan karena sulitnya menjual hasil tambang timah masyarakat.

Didit mengatakan tidak banyak pihak yang bersedia membeli timah rakyat dan jika ada pembeli, harga yang ditawarkan dinilai rendah sehingga berdampak terhadap berbagai sektor ekonomi masyarakat.

“Karena tidak ada yang mau beli timah kalau ada yang beli pun harganya murah, sehingga dampaknya ke semua sektor,” ujar Didit.

Didit menjelaskan PT Timah sebenarnya bukan tidak mau membeli hasil tambang masyarakat, khususnya yang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Namun, saat ini belum terdapat kepastian hukum karena dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah masih dalam proses penerbitan.

DPRD Khawatir Dampak Ekonomi dan Sosial

Didit menyebut RKAB PT Timah yang masih dalam proses penerbitan memiliki batas kuota pembelian hanya sebesar 3.600 ton.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah timah masyarakat yang bermitra dengan PT Timah di gudang PT Timah telah mencapai 4.000 ton.

“Sedangkan saat ini saya dapat informasi data, di gudang PT. Timah saja, jumlah timah masyarakat yang bermitra dengan PT. Timah sebanyak 4.000 ton,” ungkap Didit.

Didit mempertanyakan nasib timah masyarakat tersebut apabila RKAB PT Timah tidak segera diterbitkan.

Ia khawatir kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya penyelundupan bijih timah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan royalti timah bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Didit juga mengkhawatirkan dampak sosial akibat ekonomi masyarakat yang terhambat dan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kemudian ekonomi masyarakat mandeg, dan karena ini bicara perut, kami khawatir juga akan terjadi potensi gangguan kamtibmas,” kata Didit.

Didit memastikan DPRD Babel akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada pemerintah pusat karena masyarakat penambang membutuhkan solusi yang konkret.

Wakil Bupati Belitung Syamsir menyatakan pemerintah daerah siap mengawal aspirasi masyarakat agar mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.

Syamsir menilai kondisi di lapangan saat ini sudah berada dalam tahap yang sangat memprihatinkan sehingga pemerintah daerah akan segera menyampaikan situasi terkini kepada pemerintah pusat.

“Kita segera menyampaikan situasi terkini ke pemerintah pusat. Jangan rakyat mau jual sekilo, dua kilo saja susahnya minta ampun, dan harganya sangat memprihatinkan. Jadi, kita minta waktunya untuk sama-sama bergerak,” ujar Syamsir.

Syamsir menjelaskan kendala transaksi hasil tambang rakyat berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga, termasuk kesulitan penambang lokal memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Menurut Syamsir, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi sudah menyangkut hak hidup masyarakat yang harus segera ditangani.

“Dengan kondisi seperti ini, negara harus hadir. Kita dari pemerintah daerah siap, karena ini menyangkut hak hidup orang banyak, terkhusus warga kita yang mencari nafkah di sektor tambang,” kata Syamsir.

Penulis :
Shila Glorya