
Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan sejak 2009 hingga 2025.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan capaian opini WTP tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan kementerian telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Opini WTP tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan kementerian telah dilaksanakan secara akuntabel dan disajikan secara wajar dalam laporan keuangan yang disesuaikan dengan standar akutansi pemerintahan," kata Mukhtarudin.
Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam rapat kerja Kementerian P2MI bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Realisasi Anggaran Kementerian P2MI Capai Rp650,7 Miliar
Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawasan Komisi IX DPR RI terhadap pelaksanaan program kerja Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan opini WTP diberikan BPK atas laporan keuangan sejak 2009 hingga 2024 ketika lembaga tersebut masih bernama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Setelah berubah menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), opini WTP juga diberikan atas laporan realisasi anggaran tahun 2025 dan 2024.
Terkait realisasi anggaran, Mukhtarudin melaporkan realisasi belanja Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp650,7 miliar atau 94,66 persen dari pagu anggaran sebesar Rp687,4 miliar.
Mukhtarudin juga menyampaikan realisasi Pendapatan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KP2MI/BP2MI Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,82 miliar atau 152,73 persen dari target sebesar Rp5,12 miliar.
Pendapatan Turun Akibat Penurunan Kuota Penempatan PMI
Mukhtarudin menjelaskan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp1,97 miliar atau 20,9 persen dibandingkan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp9,8 miliar.
Menurut Mukhtarudin, tingginya pendapatan pada 2024 berasal dari penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema Government-to-Government (G-2-G) ke Korea Selatan.
Penurunan pendapatan pada 2025 terjadi karena jumlah penempatan PMI melalui skema G-to-G ke Korea Selatan mengalami penurunan akibat berkurangnya kuota permintaan dari negara tersebut.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Komisi IX DPR RI menyetujui laporan keuangan KP2MI/BP2MI serta realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KP2MI/BP2MI Tahun Anggaran 2025.
Komisi IX DPR RI juga mendorong KP2MI menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit BPK RI dan meminta kementerian memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI.
- Penulis :
- Shila Glorya





