HOME  ⁄  Nasional

Serap Aspirasi Mahasiswa, Pansus RUU Daerah Kepulauan Matangkan Substansi Regulasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Serap Aspirasi Mahasiswa, Pansus RUU Daerah Kepulauan Matangkan Substansi Regulasi
Foto: Foto: Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan T.A. Khalid saat menerima audiensi DPN PERMAHI di , Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan T.A. Khalid mengapresiasi masukan yang disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dalam pembahasan regulasi daerah kepulauan.

Pansus Nilai Kajian Mahasiswa Sejalan dengan Pembahasan RUU

Hal tersebut disampaikan setelah Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan menerima audiensi DPN PERMAHI di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

T.A. Khalid mengatakan berbagai pandangan yang diberikan mahasiswa memiliki semangat yang sejalan dengan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang sedang dilakukan oleh Pansus.

Ia menyampaikan telah mempelajari naskah kajian yang diberikan oleh DPN PERMAHI.

Menurut T.A. Khalid, kajian tersebut menunjukkan kepedulian mahasiswa terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.

Ia menilai masukan yang diberikan mahasiswa memiliki kualitas yang baik dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menyebut substansi kajian mahasiswa memiliki arah yang sama dengan pembahasan yang sedang dilakukan oleh Pansus RUU Daerah Kepulauan.

T.A. Khalid berharap komunikasi dan kolaborasi antara Pansus dengan mahasiswa dapat terus berlangsung selama proses penyusunan RUU.

RUU Daerah Kepulauan Diminta Hadirkan Manfaat Nyata

T.A. Khalid mengatakan pemerintah masih berpegang pada aturan mengenai daerah yang berlaku saat ini sehingga perlu dilakukan sinkronisasi agar target pembentukan regulasi dapat tercapai.

Ia menyebut sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi konflik atau tumpang tindih regulasi dengan aturan lain yang berada di bawahnya.

T.A. Khalid menegaskan tujuan utama penyusunan RUU Daerah Kepulauan adalah menghadirkan aturan yang dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, RUU tersebut tidak boleh hanya menjadi aturan tertulis tanpa pelaksanaan yang jelas.

Ia menilai lebih baik menghasilkan pasal yang konkret dan dapat dijalankan dibandingkan membuat aturan yang masih bersifat umum dan sulit diterapkan.

Dalam agenda audiensi tersebut, DPN PERMAHI menyampaikan tujuh aspirasi kepada anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan.

Aspirasi pertama adalah mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat kepulauan.

Aspirasi kedua adalah memberikan perlakuan khusus atau affirmative policy bagi daerah kepulauan karena memiliki karakteristik geografis, biaya logistik, dan tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.

Aspirasi ketiga adalah memastikan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur status administratif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata masyarakat kepulauan.

Persoalan tersebut meliputi keterbatasan akses, peningkatan pelayanan publik, konektivitas antarwilayah pulau, serta pemerataan pembangunan.

Aspirasi keempat adalah menghindari tumpang tindih regulasi dengan menyusun norma dan pasal secara jelas agar tidak menimbulkan disharmonisasi dengan aturan lainnya.

Aspirasi kelima adalah menjadikan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen kemajuan daerah yang dapat memperkuat pembangunan infrastruktur kelautan, pemberdayaan masyarakat pesisir, serta pengembangan wilayah pulau-pulau kecil.

Aspirasi keenam adalah meminta adanya pengawasan ketat terhadap investasi dan korporasi agar regulasi tersebut tidak menjadi celah yang mempermudah eksploitasi wilayah kepulauan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Aspirasi ketujuh adalah memastikan pengelolaan wilayah laut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, nelayan, dan kelompok yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

Pansus RUU Daerah Kepulauan berharap berbagai masukan dari mahasiswa dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi regulasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kepulauan.

Penulis :
Arian Mesa