HOME  ⁄  Nasional

Kejari Jakarta Pusat Terbitkan P-17, Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejari Jakarta Pusat Terbitkan P-17, Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur
Foto: Foto: Ketua Karang Taruna Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, menunjukkan kantor sekretariat yang dibobol oleh pencuri di Jakarta. (Sumber: Karang Taruna (M))

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah lebih dari 30 hari sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto mengatakan jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti sehingga Kejari menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17.

"Karena SPDP sudah melewati jangka waktu 30 hari dan belum ada pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum, Kejari Jakarta Pusat menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17," kata Fajar Seto.

Kejari Minta Perkembangan Penyidikan

Kejari Jakarta Pusat menerima SPDP atas nama dua tersangka, yakni DS dan PPJ.

Setelah menerima SPDP, Kejari menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16) Nomor 323.H/M.1.10/Eoh.1/05/2026 pada 29 Mei 2026.

Hingga batas waktu 30 hari setelah penerimaan SPDP, penyidik belum menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

Kejari kemudian menerbitkan surat P-17 Nomor B-2401/M.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Surat tersebut berisi permintaan agar penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sekaligus memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.

Penyidik Masih Kembangkan Perkara

Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah barang inventaris milik Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Kecamatan Senen.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu set alat musik, peralatan sablon, alat press, serta sejumlah barang elektronik lainnya.

Nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Selain itu, penyidik menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain maupun penadah barang hasil curian.

"Tentu, masih akan ada pengembangan terkait kasus ini. Apalagi, jika ada kemungkinan orang yang menjadi otak di balik aksi pencurian ini," kata AKBP Robby Saputra.

Penulis :
Shila Glorya