Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Identifikasi 15 PLTU Beremisi Tinggi, Kajian Pensiun Dini Masih Berlangsung

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Identifikasi 15 PLTU Beremisi Tinggi, Kajian Pensiun Dini Masih Berlangsung
Foto: Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam acara “Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Indonesia 2026: Kemitraan, Permodalan, dan Teknologi” yang digelar di Jakarta, Selasa 3/2/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengidentifikasi sebanyak 15 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan tingkat emisi yang tinggi, namun rencana pensiun dini terhadap PLTU-PLTU tersebut masih dalam tahap kajian.

Strategi Transisi Energi dan Dekarbonisasi

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam acara "Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Indonesia 2026: Kemitraan, Permodalan, dan Teknologi" yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026.

"Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi ada 15 PLTU dengan kontribusi emisi yang cukup tinggi," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun opsi pensiun dini tengah dikaji, pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan kapasitas energi terbarukan sebagai pengganti.

"Jadi, bukan hanya pensiun dini, kita harus melihat kapasitas pengganti terhadap yang dipensiunkan," ia mengungkapkan.

Yuliot menekankan bahwa pengendalian pembangunan PLTU dan pengurangan secara bertahap atau melalui pensiun dini merupakan bagian dari komitmen ESDM dalam mempercepat transisi energi.

Strategi pensiun dini tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya dekarbonisasi sektor industri nasional.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam mengembangkan ekonomi hijau dan ekonomi biru.

PLTU Cirebon-1 dan Regulasi Pendukung

Pemerintah juga tengah menyiapkan alternatif pengganti untuk unit-unit PLTU yang akan dipensiunkan dini, termasuk merespons pembatalan penghentian operasi PLTU Cirebon-1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dipicu oleh pertimbangan teknis.

Menurut Airlangga, PLTU Cirebon-1 masih memiliki umur operasional yang panjang, menggunakan teknologi yang mumpuni, dan kinerja yang dinilai masih memadai.

Ia juga menyebut bahwa pengganti unit yang dipensiunkan tetap akan berupa PLTU, khususnya unit-unit yang lebih tua, karena masih banyak unit sejenis di wilayah Jawa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur analisis serta kriteria untuk menentukan unit PLTU yang layak dipensiunkan secara dini.

Beberapa unit telah diidentifikasi dan masing-masing dianalisis secara menyeluruh.

Analisis tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk dampak emisi, pengaruh terhadap tenaga kerja, serta pemanfaatan sumber daya lainnya.

Penulis :
Leon Weldrick