
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, 18 November 2025.
Penguatan Hak dan Perlindungan dalam Proses Hukum
Pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan seluruh pembahasannya.
Substansi perubahan dalam RUU KUHAP mencakup penguatan peran pengacara, perlindungan hak-hak saksi, tersangka, dan korban, serta pengaturan mengenai penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Pembahasan IHPS, RUU Perkoperasian, dan Agenda Lain
Rapat paripurna yang dimulai pukul 09.30 WIB ini juga akan membahas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 serta pembahasan RUU tentang Perkoperasian.
Agenda lain mencakup pengambilan keputusan terhadap laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.
Agenda terakhir meliputi penetapan penyesuaian mitra komisi dan pengambilan keputusan terkait penyesuaian tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








