Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Usulkan Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria di Kepolisian untuk Cegah Kriminalisasi Masyarakat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komnas HAM Usulkan Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria di Kepolisian untuk Cegah Kriminalisasi Masyarakat
Foto: Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (sumber: Youtube Humas Komnas HAM)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan direktorat atau unit khusus di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani konflik agraria dan sumber daya alam guna memperkuat pemetaan konflik serta mencegah kriminalisasi masyarakat dalam sengketa lahan.

Usulan tersebut disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam diskusi publik dan peluncuran kajian mengenai penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang digelar secara daring di Jakarta.

Ia mengungkapkan, "Perlu dikembangkan direktorat atau unit khusus penanganan konflik agraria dan sumber daya alam dengan mandat pemetaan, koordinasi, dan pencegahan kriminalisasi".

Kajian Komnas HAM tersebut merupakan hasil penelitian terkait keterlibatan kepolisian dalam konflik agraria pada periode 2020–2024.

Instrumen Polri Dinilai Sudah Ada

Uli menyampaikan bahwa kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik agraria.

Instrumen tersebut antara lain Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah, penerapan restorative justice, serta berbagai regulasi internal terkait penggunaan kekuatan dan standar hak asasi manusia.

Ia menyebut, "Polri telah memiliki instrumen normatif yang signifikan seperti perkap HAM, perkap penggunaan kekuatan, mekanisme restorative justice, Satgas anti-mafia tanah, dan bagian HAM".

Meski demikian, implementasi berbagai kebijakan tersebut di lapangan dinilai belum sepenuhnya konsisten dalam menghadapi konflik agraria yang kompleks.

Ratusan Pengaduan Libatkan Aparat Kepolisian

Kajian tersebut muncul seiring meningkatnya pengaduan masyarakat yang melibatkan aparat kepolisian dalam konflik sumber daya alam.

Komnas HAM mencatat sekitar 600 pengaduan masyarakat pada periode 2023–2025 yang menempatkan kepolisian sebagai pihak yang diadukan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 160 pengaduan secara khusus berkaitan dengan konflik agraria atau sumber daya alam yang melibatkan kepolisian dalam kurun waktu 2020–2024.

Sebagian besar kasus terjadi pada sektor pertanahan dengan total 133 pengaduan.

Selain sektor pertanahan, konflik juga terjadi pada sektor perkebunan, kehutanan, serta proyek strategis nasional.

Uli menjelaskan bahwa dalam konflik agraria kepolisian sering berada pada posisi dilematis karena harus menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum sekaligus berada di tengah konflik struktural antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah.

Dalam sejumlah kasus juga ditemukan adanya pendekatan represif di lapangan.

Pendekatan tersebut antara lain dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, praktik intimidasi, serta keterlibatan aparat dalam pengusuran paksa.

Ia menegaskan, "Kriminalisasi tersebut sering terjadi melalui penggunaan instrumen hukum pidana secara keliru untuk menangani sengketa yang sejatinya berada pada ranah keperdataan atau berkaitan dengan konflik agraria".

Ribuan Pengaduan Konflik Agraria

Komnas HAM mencatat secara keseluruhan terdapat 3.264 pengaduan konflik agraria yang diterima lembaga tersebut sepanjang periode 2020–2025.

Konflik agraria paling banyak terjadi pada sektor pertanahan.

Penyebab konflik antara lain tumpang tindih izin, ketimpangan penguasaan lahan, serta benturan antara legalitas formal dengan penguasaan tanah masyarakat secara turun-temurun.

Berdasarkan kajian tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada kepolisian.

Rekomendasi tersebut meliputi pembentukan unit khusus konflik agraria di kepolisian, pembaruan standar operasional penanganan konflik berbasis hak asasi manusia, serta penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa lahan.

Penulis :
Leon Weldrick