Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hakim PN Mataram Vonis Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi hingga 14 Tahun Penjara

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Hakim PN Mataram Vonis Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi hingga 14 Tahun Penjara
Foto: Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin 9/3/2026 (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi pada sidang putusan yang digelar Senin, 9 Maret 2026.

Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan secara terpisah yang diawali dengan terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto.

Majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan penyidikan dengan menyamarkan barang bukti pada tahap penyidikan kepolisian.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto," ungkap Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim turut membebankan terdakwa untuk membayar dana restitusi atau ganti rugi atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kepada ahli waris korban sebesar Rp385 juta sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa. Jika kekayaan dan pendapatan tidak juga menutupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim dalam persidangan.

Vonis 14 Tahun Penjara untuk I Made Yogi Purusa Utama

Setelah putusan terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama untuk membayar dana restitusi sebesar Rp385 juta kepada ahli waris korban.

Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa dua tahun penjara.

Pelanggaran Pasal Pembunuhan dan Perintangan Penyidikan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis :
Leon Weldrick