Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dua WN Australia Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Brutal di Badung Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dua WN Australia Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Brutal di Badung Bali
Foto: Jaksa menggiring dua terdakwa WNA Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin 9/3/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua warga negara Australia, Mevlut Coskun berusia 22 tahun dan Paea Imiddlemore Tupou berusia 26 tahun, masing-masing dengan hukuman 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap sesama warga negara Australia dalam kasus penembakan brutal di Badung, Bali.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wayan Suarta dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 9 Maret 2026.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara."

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh pasal tersebut tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kronologi Penembakan Brutal di Vila Badung

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersama Darcy Francesco Jenson yang perkaranya dipisahkan telah merencanakan aksi penembakan tersebut secara sistematis.

Dalam kejadian itu, kedua terdakwa melakukan penembakan yang menyebabkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia.

Sementara itu, korban lainnya yaitu Sanar Ghanim mengalami luka-luka akibat tembakan yang dilepaskan para pelaku.

Peristiwa penembakan terjadi di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu dini hari 14 Juni 2025.

Korban Zivan Radmanovic ditembak saat berada di dalam toilet kamar mandi.

Sementara korban Sanar Ghanim ditembak saat berada di dalam kamar vila.

Penembakan tersebut disaksikan oleh GJ yang merupakan istri korban Zivan Radmanovic serta Daniela yang merupakan istri Sanar Ghanim.

Dalang Misterius Belum Terungkap

Dalam persidangan yang juga dihadiri kerabat korban, majelis hakim mengungkap adanya sosok anonim yang diduga menjadi dalang di balik penembakan tersebut.

Hakim menyebut sosok tersebut membiayai tiket perjalanan, penyewaan vila, serta penyediaan senjata bagi para pelaku.

Sosok anonim tersebut juga disebut memberikan perintah langsung untuk menembak korban.

Namun hingga kini identitas pihak yang diduga menjadi dalang pembiayaan dan perintah penembakan tersebut belum berhasil diungkap.

Majelis hakim meyakini sosok anonim tersebut merupakan pihak yang merancang pembunuhan terhadap korban Sanar Ghanim.

Dalam berkas perkara terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti membantu kedua pelaku utama dengan menyiapkan akomodasi, penjemputan, dan transportasi.

Kasus penembakan yang diduga melibatkan kelompok gangster asal Australia tersebut sempat mengguncang perhatian publik di Bali.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mevlut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou juga lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Penulis :
Leon Weldrick