Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Setujui RUU KUHAP Tingkat I, Revisi Besar Prosedur Hukum Pidana Siap Didorong ke Paripurna

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR Setujui RUU KUHAP Tingkat I, Revisi Besar Prosedur Hukum Pidana Siap Didorong ke Paripurna
Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada tingkat I melalui ketukan palu oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dalam rapat pada Kamis, 13 November 2025.

Rapat Dihadiri Lengkap dan Disetujui Seluruh Fraksi

Penandatanganan berita acara disaksikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath, serta anggota Komisi III Sari Yuliati.

Seluruh anggota Komisi III dari semua fraksi hadir dan secara serempak menyatakan persetujuan untuk membawa RUU KUHAP ke tahap pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Delapan fraksi DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyatakan sepakat agar RUU tersebut dibahas di forum paripurna sebagai tahap akhir menuju pengesahan undang-undang.

Habiburokhman menyebut revisi KUHAP ini sebagai pekerjaan legislasi paling strategis dalam beberapa tahun terakhir karena KUHAP yang berlaku sejak 1981 dinilai tidak lagi relevan.

"Revisi ini penting karena sistem peradilan pidana kita menghadapi tantangan serius, mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga perlindungan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak," ungkapnya.

Perubahan Substansial dan Perlindungan Hak

Komisi III berperan dalam merumuskan ulang tata cara penegakan hukum nasional berdasarkan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan due process of law.

RUU KUHAP memperjelas pembedaan peran antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat demi peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RUU, pemerintah menerima 40 masukan publik yang sebagian besar telah dimasukkan ke dalam draf final.

Salah satu poin utama yang diakomodasi adalah pengakuan kesaksian penyandang disabilitas sebagai alat bukti hukum yang sah dan setara.

RUU KUHAP juga mengatur secara lebih rinci hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan ibu hamil, dalam proses hukum.

Habiburokhman menyampaikan terdapat 14 substansi pembaruan dalam revisi ini, antara lain penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional dan internasional, penguatan prinsip keadilan restoratif dan restitutif, perlindungan hak tersangka dan korban, hingga pengenalan mekanisme pengakuan bersalah dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

"Komisi III menjadi lokomotif reformasi hukum pidana Indonesia. Ini bukan sekadar slogan, tapi langkah konkret," ia menegaskan.

Ia menyatakan bahwa pembaruan KUHAP merupakan tonggak penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

"Revisi ini adalah komitmen nyata untuk menghadirkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.

Dengan persetujuan tingkat I ini, Komisi III resmi menutup salah satu fase penting dalam agenda legislasi nasional tahun 2025 dan menantikan hasil akhir di rapat paripurna mendatang.

Penulis :
Shila Glorya