
Pantau - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, menilai bahwa langkah manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan karyawan telah sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.
Klarifikasi dan Penanganan Dua Laporan Dugaan Pelecehan
DPRD DKI Jakarta telah meminta klarifikasi dari Direktur Utama Transjakarta terkait dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke bagian sumber daya manusia (SDM).
Laporan pertama berasal dari empat karyawati pramusapa bus wisata atas kejadian yang terjadi pada tahun 2024, namun baru dilaporkan pada 12 Juni 2025.
Dua dari empat pelapor kemudian mencabut laporan mereka.
Dalam proses penyelidikan dan gelar perkara, tidak ada saksi yang dapat dihadirkan, sehingga kasus tersebut dianggap tidak terbukti.
Meski demikian, terduga pelaku tetap dimutasi ke area kerja lain.
Laporan kedua diajukan oleh seorang karyawati Transjakarta Cares terkait kejadian yang berlangsung pada Mei 2025 dan dilaporkan pada 4 Juni 2025.
"Sama seperti kasus pertama, tidak ada saksi yang melihat langsung. Setelah gelar perkara, pelaku diberi sanksi SP2 dan dimutasi ke area kerja lain," ungkap Taufik.
Tanggapan DPRD dan Langkah Transjakarta
Taufik menyatakan bahwa Transjakarta telah bertindak proporsional dan tidak sebesar seperti yang diberitakan.
"Saya melihat penanganannya sudah proporsional dan tidak sebesar seperti yang diberitakan," ia mengungkapkan.
Ia juga mengapresiasi langkah Transjakarta membentuk Ombudsman internal serta satuan penegak keamanan guna memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa depan.
"Mereka membentuk Ombudsman dan satuan penegak keamanan untuk internalisasi aturan, supaya kasus ini jadi pelajaran," katanya.
Taufik menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta agar kasus ditelusuri lebih lanjut dengan menyatakan, "Walaupun ada tanggapan dari Gubernur, saya kira respons Transjakarta sudah bagus. Sampai saat ini belum ada laporan baru, dan kalau ada laporan pun harus disertai bukti dan saksi yang cukup."
Sebelumnya, tiga karyawan Transjakarta dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka sejak Mei 2025.
Kasus ini memicu aksi protes dari anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor Transjakarta Jakarta Timur pada 12 November 2025.
"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya," ungkap perwakilan serikat pekerja.
Satu korban bekerja sebagai satgas Transcare, sementara dua lainnya bertugas di bidang layanan wisata Transjakarta.
Dua terduga pelaku diketahui menjabat sebagai koordinator lapangan bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.
"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya, sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir. Tidak ada tindakan atau sanksi tegas yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," ujar perwakilan serikat tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







