
Pantau - Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti berbagai keluhan yang muncul dalam penanganan perkara tersebut.
Ia mengatakan, "Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya."
Trunoyudo menjelaskan bahwa polemik yang terjadi berkaitan dengan dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan proses penanganan perkara akan tetap mengedepankan prinsip keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, "Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut."
Kasus tersebut bermula ketika Nabilah O’Brien mengunggah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makan Bibi Kelinci tanpa membayar.
Unggahan rekaman tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Selanjutnya pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai kliennya merupakan korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga meminta Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus guna mengkaji kembali penanganan kasus tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







