
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas vonis bebas yang diberikan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
Yusril mengatakan, "Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,".
Ia menegaskan apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan ke pengadilan.
Menurutnya, jika terdakwa dibebaskan, negara berkewajiban merehabilitasi serta memberikan ganti rugi atas penderitaan akibat proses hukum tersebut.
Ia menilai dari kasus Delpedro dan kawan-kawan semua pihak dapat mengambil pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Ia menjelaskan aparat penegak hukum berwenang bertindak jika terdapat dugaan dan alat bukti kuat bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Yusril mengatakan, "Sebaliknya juga, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri,".
Ia juga mengaku pernah meminta Delpedro agar tidak merengek saat ditangkap dan ditahan serta berharap para aktivis berani membela diri secara gentleman.
Ia mengatakan, "Dia telah melakukan hal itu,".
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah karena jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara dengan dakwaan menghasut orang di muka umum melalui sekitar 80 konten kolaborasi yang diunggah pada 24 hingga 29 Agustus 2025.
Konten tersebut disebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar ikut aksi anarkis di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan sejumlah lokasi lain.
Salah satu unggahan yang dijadikan dakwaan berupa poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan keterangan "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
- Penulis :
- Aditya Yohan







