Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Hukum Ingatkan Risiko Hukum Mendompleng Nama Besar dalam Usaha Kuliner

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian Hukum Ingatkan Risiko Hukum Mendompleng Nama Besar dalam Usaha Kuliner
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Bisnis kuliner. ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI..)

Pantau - Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan nama besar pihak lain dalam usaha kuliner tidak dapat dilakukan secara bebas karena berpotensi menimbulkan pelanggaran kekayaan intelektual apabila tidak disertai persetujuan hukum yang sah.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Fajar Sulaeman Taman menjelaskan bahwa strategi promosi yang mengasosiasikan usaha dengan reputasi pihak lain dapat menimbulkan persoalan hukum.

Ia mencontohkan praktik promosi yang mencantumkan identitas seperti mantan chef restoran ternama yang dapat memicu sengketa hukum apabila dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik merek.

Fajar menyampaikan, "Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara karena mengandung nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan."

Risiko Pelanggaran Merek dan Rahasia Dagang

Dalam konteks hukum, pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut.

Hak eksklusif tersebut tidak dapat dimanfaatkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis dari pemilik merek yang sah.

Penggunaan nama atau reputasi pihak lain dalam kegiatan komersial tanpa izin dapat menimbulkan sengketa hukum antara pihak yang menggunakan dengan pemilik merek.

Selain potensi pelanggaran merek, terdapat pula risiko pelanggaran rahasia dagang.

Risiko tersebut muncul apabila pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.

Fajar menegaskan, "Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran rahasia dagang apabila disertai penggunaan resep, formula, atau proses produksi yang bersifat rahasia tanpa izin."

Ancaman Brand Dilution dan Imbauan Pendaftaran Merek

Di luar aspek hukum, penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga berpotensi menimbulkan dampak reputasi terhadap merek asli.

Praktik tersebut dapat membentuk persepsi publik yang keliru seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli.

Apabila kualitas produk atau layanan usaha tersebut tidak sesuai dengan harapan konsumen, maka persepsi negatif dapat melekat pada merek yang sah.

Kondisi ini dikenal sebagai brand dilution yaitu pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas suatu merek akibat distorsi persepsi publik.

Dampak dari brand dilution sering kali sulit dipulihkan karena berkaitan dengan citra dan kepercayaan konsumen terhadap suatu merek.

Kementerian Hukum mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal.

Kemandirian bisnis yang berkelanjutan perlu didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap kekayaan intelektual pihak lain, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah preventif perlindungan kekayaan intelektual, calon pengusaha dianjurkan untuk segera mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha.

Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadikan merek sebagai aset usaha yang sah.

Fajar menyatakan, "Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan melindungi bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari."

Saat ini proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di merek.dgip.go.id.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif.

Selain itu, pendaftaran merek juga diharapkan mampu menjamin perlindungan terhadap inovasi dan kreativitas para pelaku usaha di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf