
Pantau - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung dalam melindungi pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi global.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Umum APKLI Ali Mahsun pada Minggu, 19 April 2026.
Ia mengatakan, "Tentunya kita tidak ingin di tengah tengah kondisi ekonomi, tekanan global yang begitu berat, semakin membebani rakyat. Dan, jangan sampai ada sebuah penghilangan kesempatan untuk berusaha bagi PKL dan UMKM di DKI Jakarta, baik itu asongan, warung kelontong, dan UMKM."
Menurut APKLI, komitmen tersebut tercermin melalui kebijakan daerah seperti Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Ali mengungkapkan, "Gubernur Pramono Anung memberikan sebuah keputusan bahwa KTR DKI Jakarta merupakan sebuah perda yang seimbang antara kesehatan dan ekonomi. Dan, Gubernur selalu menyatakan secara konsisten bahwa Perda KTR tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil."
Data APKLI mencatat terdapat sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta yang mencakup PKL, warung kelontong, dan pedagang asongan.
Dalam kondisi ekonomi global yang menekan, nasib para pelaku usaha tersebut dinilai berada di ujung tanduk.
APKLI menilai kebijakan KTR berpotensi berdampak pada pendapatan UMKM, namun pemerintah menunjukkan sikap untuk tidak merugikan ekonomi rakyat.
Ia menegaskan, “Kami menghormati dan mengapresiasi langkah nyata Gubernur DKI Jakarta yang sejak awal sudah menyampaikan tidak boleh membunuh pelaku ekonomi rakyat, PKL dan UMKM. Serta tidak boleh ada perluasan kawasan tanpa rokok yang kemudian mengganggu perputaran roda ekonomi rakyat.”
- Penulis :
- Gerry Eka








