
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan permintaan ganti kerugian materiel terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan.
Yusril menjelaskan mekanisme ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Ia mengatakan, "Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut".
Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan.
Yusril menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat langsung memberikan ganti rugi tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, "Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut".
Ia mempersilakan Delpedro memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan menilai langkah tersebut dapat menjadi preseden.
Ia mengatakan, "Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan".
Yusril menyatakan hak rehabilitasi Delpedro dan tiga terdakwa lain telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum sehingga tidak diperlukan keputusan rehabilitasi tambahan dari presiden.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara dengan dakwaan menghasut melalui sekitar 80 konten kolaborasi yang diunggah pada 24 hingga 29 Agustus 2025.
Konten tersebut disebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar terlibat aksi di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya termasuk unggahan bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan keterangan "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







