Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Tipu Rp310 Juta dan Miliki Senjata Api Ilegal, Tonny Renaldo Ditangkap di Pamulang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tersangka Tipu Rp310 Juta dan Miliki Senjata Api Ilegal, Tonny Renaldo Ditangkap di Pamulang
Foto: Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp310 juta dan kepemilikan senjata api ilegal setelah ditangkap di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Modus Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang menyatakan, "Sudah jadi tersangka," mengonfirmasi status hukum Tonny.

Pelaku disebut menggunakan modus mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu guna meyakinkan korban bahwa ia mampu menangani perkara hukum.

"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra.

Tonny diketahui meyakinkan korban dengan dalih memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian atau PDH.

Dua Korban dan Penyitaan Barang Bukti

Dari penyelidikan, pelaku telah menipu dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp310 juta.

Sebesar Rp283 juta telah diterima oleh pelaku, sementara sisanya masih berada di rekening bank atas nama yang bersangkutan.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," ujar Apreza.

Barang bukti yang disita oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung meliputi senjata api jenis revolver berisi tujuh peluru, HP Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, dua kartu ATM, dan sejumlah barang lainnya.

Saat ini, penyidik Polres Tangsel melanjutkan proses penyidikan dan tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Penulis :
Shila Glorya