Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aliansi Mahasiswa Desak DPR RI Segera Sahkan RUU KUHAP Sebelum Akhir Tahun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Aliansi Mahasiswa Desak DPR RI Segera Sahkan RUU KUHAP Sebelum Akhir Tahun
Foto: Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi (tengah) bersama Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto (kanan) dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis13/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebelum tahun 2025 berakhir.

Tuntutan Mendesak dari AMAN

Muhammad Fadli selaku inisiator AMAN menyatakan bahwa pengesahan RUU KUHAP sangat penting karena menjadi hukum formil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku awal tahun 2026.

"Kita ketahui bersama Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru akan berlaku awal tahun depan, maka (kami mendesak DPR, red.) untuk segera mengesahkan RUU KUHAP sangatlah penting karena KUHAP berfungsi sebagai hukum formilnya," ungkapnya.

Fadli yang merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Malikussaleh mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait isi RUU KUHAP.

"Kami sendiri dari AMAN pernah melakukan RDPU kepada Komisi III DPR RI terkait beberapa masukan seperti restorative justice, tentang kekhususan daerah, tentang proses penahanan, dan lain sebagainya. Alhamdulillah, diterima dengan baik masukan dari kami oleh DPR RI. Ini merupakan bagian dari representatif aspirasi teman-teman mahasiswa juga," ia mengungkapkan.

Fadli menambahkan bahwa RUU KUHAP mengandung sejumlah penguatan terhadap proses advokasi hukum, termasuk perlindungan hak-hak tersangka dan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

"Kita juga melihat penguatan advokat juga sudah sangat bagus seperti pemberitahuan oleh penyidik terhadap hak tersangka mendapatkan bantuan hukum, tersangka mendapatkan pendampingan oleh advokat selama pemeriksaan, hak imunitas advokat, penguatan hak tersangka dan lain sebagainya menjadi bagian penting juga dalam RUU KUHAP," tambahnya.

Proses Legislasi RUU KUHAP

Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati seluruh substansi perubahan dalam RUU KUHAP dan memutuskan untuk membawanya ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat pleno turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Terkait adanya pro dan kontra dalam pembahasan RUU KUHAP, Fadli menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam sistem demokrasi.

"Pro dan kontra itu merupakan hal biasa dalam negara demokrasi, malahan itu bagus. Namun, untuk urgensi pengesahan RUU KUHAP ini DPR RI harus melihat kemaslahatan orang banyak karena sisa satu bulan untuk mengoptimalkan proses pengesahan RUU KUHAP sebelum masuk tahun 2026. Kita ingin Indonesia benar-benar meninggalkan hukum peninggalan Belanda dan kemudian memakai hukum yang sesuai dengan karakteristik, adat, dan budaya bangsa Indonesia," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick