
Pantau - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengandung kepastian hukum yang akan mengoptimalkan sistem peradilan pidana di Indonesia.
RUU KUHAP Dinilai Adil dan Berpihak kepada Masyarakat
Abdul Chair menjelaskan bahwa dalam RUU KUHAP telah terkandung prinsip kepastian hukum, keadilan prosedural, dan keadilan substansial.
"Demikian itu akan mampu mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu," ungkapnya.
Menurutnya, seluruh substansi dalam RUU tersebut telah melewati proses diskusi dan dialog publik bersama pihak-pihak yang dinilai memiliki kompetensi di bidangnya.
Setiap pasal yang termuat di dalamnya disusun dengan harapan mampu mencerminkan sistem peradilan pidana yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Penyusunan pasal-pasal tersebut dilakukan sebagai respons terhadap berbagai problematika yuridis yang selama ini dihadapi, dengan mengacu pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Penundaan Pengesahan Dinilai Tidak Tepat
Abdul Chair menilai bahwa penundaan pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU KUHAP dengan alasan belum maksimal dan optimal merupakan langkah yang tidak tepat.
Menurutnya, justru penundaan tersebut akan menciptakan situasi yang merugikan masyarakat dalam hal pemenuhan rasa keadilan.
Ia mendesak agar lembaga legislatif segera memproses RUU KUHAP agar dapat disahkan menjadi Undang-Undang definitif.
Ia juga menekankan bahwa hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah mengenai pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHAP harus segera ditindaklanjuti dengan pembicaraan tingkat II di Paripurna DPR RI.
- Penulis :
- Shila Glorya







