
Pantau - Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan perhatian khusus pada pengaturan Dana Abadi Royalti.
Ketentuan mengenai Dana Abadi Royalti dinilai menjadi fondasi utama dalam pengaturan sistem pengelolaan dana, prinsip kehati-hatian, serta arah pemanfaatan hasil bagi ekosistem hak cipta nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan substansi pasal harus dirumuskan secara tegas terutama dalam membedakan pengelolaan imbal hasil dan penggunaan imbal hasil.
Ia menyatakan, “Yang masih perlu diperjelas adalah pengaturan pengelolaan imbal hasil, karena pengelolaan imbal hasil berbeda dengan penggunaan imbal hasil. Pengelolaan imbal hasil itu sendiri tetap memerlukan mekanisme pengelolaan yang jelas,” dalam Rapat Panja lanjutan di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.
Martin menekankan pentingnya pemisahan norma agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan aturan serta perlunya dasar hukum pelaksana yang jelas agar pengelolaan dana tidak dilakukan secara sembarangan.
Ia menyampaikan Dana Abadi Royalti harus ditempatkan secara hati-hati dengan prinsip menjaga pokok dana tetap utuh sekaligus menghasilkan manfaat optimal bagi pemegang hak cipta.
Ia menegaskan, “Pengelolaan dana oleh KMKN ini harus memiliki aturan yang jelas. Sebab jika tidak diatur, dana bisa saja ditempatkan sembarangan pada instrumen keuangan berisiko. Itu tentu bisa menimbulkan kekacauan,”.
Dalam pembahasan Pasal 49 ayat 1 dijelaskan Dana Abadi Royalti dikelola oleh KMKN dengan tidak mengurangi nilai pokoknya untuk mendapatkan imbal hasil dan nilai manfaat.
Pada ayat 2 ditegaskan pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian, imbal hasil atau nilai manfaat, transparan, dan akuntabel.
Martin menjelaskan pasal tersebut akan memuat mekanisme pengelolaan, prinsip tata kelola, hingga penggunaan imbal hasil Dana Abadi Royalti.
Ia menutup dengan menyatakan, “Untuk ketentuan lanjutannya nanti, akan lebih tepat diatur dalam regulasi Peraturan Menteri, agar tetap berada dalam koridor undang-undang,”.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








