
Pantau - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Imron Amin menegaskan aparat kepolisian tidak perlu ragu menindak Anggota DPR RI yang terbukti melanggar hukum karena hak imunitas bukan berarti kebal terhadap proses pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Imron usai Kunjungan Kerja MKD DPR RI di Polresta Surakarta pada Jumat, 13 Februari 2026, dalam rangka memperkuat sinergi dan pemahaman bersama terkait penegakan hukum.
Ia menyatakan, “Apabila anggota kami melanggar hukum, kami pun menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum, dan kita minta kerja sama dan selalu memberi info perkembangan kepada kita agar kita juga bisa membantu jalannya proses penegakan hukum tersebut,”.
Imron menjelaskan kunjungan tersebut juga membahas penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus Anggota DPR, terutama di wilayah Daerah Pemilihan Jawa Tengah V yang memiliki delapan anggota DPR RI terpilih.
Ia menegaskan pentingnya etika dalam penggunaan TNKB khusus agar tidak disalahgunakan di lapangan.
Ia mengatakan, “Ditekankan yang pertama adalah etika. Apabila ada anggota kami yang melanggar selama menggunakan TNKB, itu kami minta kerja samanya agar melaporkan kepada kami,”.
Imron memaparkan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran dengan mendokumentasikan kejadian dan menyampaikannya langsung kepada MKD melalui kontak resmi yang telah disediakan.
Ia menyampaikan, “Teknik pelaporannya tadi sudah ada kontak MKD. Apabila nanti di jalan atau di mana ada yang melakukan pelanggaran, itu bisa difoto dan dikirim ke kontak person MKD. Dan yang kedua, apabila ada anggota kami yang melanggar hukum, itu bisa menyurati kami atau langsung koordinasi pada kami MKD,”.
Ia menilai masih terdapat aparat di daerah yang merasa sungkan melakukan penindakan terhadap anggota DPR sehingga MKD aktif melakukan kunjungan ke berbagai Polres dan Polresta untuk menyamakan pemahaman.
Imron menyatakan, “Itu masih banyak polisi yang merasa sungkan atau apa, makanya kita selalu kunjungan kepada Polresta di setiap wilayah, menekankan agar tidak perlu ragu untuk melakukan penindakan. Jadi itu penegakannya di situ,”.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat membentuk kerja sama dan menjalin sinergi yang lebih solid antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Ia menutup dengan menyatakan, “Harapannya sosialisasi ini dapat membentuk kerja sama, menjalin sinergitas yang lebih baik ke depannya, agar tidak terjadi suatu keraguan,”.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








