HOME  ⁄  Nasional

Kompolnas Ajak Masyarakat Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kompolnas Ajak Masyarakat Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU
Foto: Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026)

Pantau - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengajak masyarakat mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan efek jera.

Anam mengatakan pengawasan publik diperlukan untuk memastikan pengungkapan perkara berjalan maksimal karena kasus tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, tidak hanya menimbulkan dugaan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap layanan ketenagalistrikan.

"Ayo kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan ada efek jera di situ. Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kasus ini dengan cara melakukan pengawasan," ungkapnya.

Pengawasan Publik Dinilai Penting

Menurut Anam, keterbukaan Polri dalam memaparkan perkembangan penyidikan, termasuk hasil penyitaan dan konstruksi perkara, menjadi modal penting bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

"Nah, itu bisa menjadi modalitas penting dalam pengawasan publik, memastikan agar korupsi tidak terjadi lagi dan dalam konteks kasus ini, ya maksimal hasilnya. Apalagi ini kasus yang juga bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak secara langsung, tidak hanya kerugian negara, tapi juga kerugian secara langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Anam menambahkan pengawasan terhadap perkara tersebut juga akan dilakukan melalui mekanisme yang dimiliki DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengajak masyarakat turut berpartisipasi agar penanganan perkara berjalan sesuai harapan.

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah barang lain dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penulis :
Gerry Eka