HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Nilai Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Cederai Hak atas Pendidikan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kementerian HAM Nilai Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Cederai Hak atas Pendidikan
Foto: Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan. ANTARA/HO-KemenHAM/am.

Pantau - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Munafrizal Manan menyatakan dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.

Penyimpangan Dinilai Berdampak pada Hak Mahasiswa

"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal.

Menurut Munafrizal, penyimpangan dana bantuan pendidikan dapat mengakibatkan banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata kelola keuangan dan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga memiliki dimensi hak asasi manusia.

Munafrizal menjelaskan hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin melalui Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Munafrizal menegaskan tidak boleh terjadi distorsi, reduksi, maupun manipulasi di sektor pendidikan karena dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah.

Ia mengatakan program bantuan pendidikan merupakan instrumen negara untuk memenuhi hak atas pendidikan, sehingga penyalahgunaan dana bantuan akan menghambat akses mahasiswa terhadap pendidikan.

Dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan penyimpangan tersebut dapat menyebabkan mahasiswa putus kuliah, hilangnya kesempatan mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup, bertambah lebarnya kesenjangan sosial, munculnya tekanan psikologis terhadap mahasiswa dan keluarganya, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Kementerian HAM Dorong Mitigasi bagi Mahasiswa

Kementerian HAM mengingatkan perguruan tinggi yang menerima dana bantuan pendidikan memikul amanah dan tanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan berjalan dengan baik.

Munafrizal menegaskan tata kelola penggunaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar mahasiswa tidak kehilangan hak memperoleh akses pendidikan.

"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," ujarnya.

Munafrizal menyatakan Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, ia berharap proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Di luar proses hukum, Munafrizal menekankan pentingnya memastikan mahasiswa yang menjadi korban tidak kehilangan hak atas pendidikan.

Ia mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi melakukan langkah mitigasi agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan studi hingga selesai.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti