HOME  ⁄  Nasional

Komjak Dorong Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Jampidsus Definitif Pengganti Febrie Adriansyah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komjak Dorong Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Jampidsus Definitif Pengganti Febrie Adriansyah
Foto: Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi.

Pantau - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai Kejaksaan Agung perlu segera memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya, meski penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus dinilai telah memenuhi kebutuhan taktis.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan penunjukan Plt. Jampidsus merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Menurut Pujiyono, untuk kebutuhan strategis Kejaksaan Agung tetap perlu segera menetapkan pejabat definitif sebagai pengganti Febrie Adriansyah.

Komjak Inventarisasi Calon Jampidsus

Komjak telah menginventarisasi sejumlah nama yang dinilai layak menduduki jabatan Jampidsus.

Pujiyono tidak mengungkapkan identitas nama-nama tersebut.

"Setidaknya kami sudah menampung 10 nama," ungkap Pujiyono.

Dalam menentukan calon Jampidsus, Komjak mengutamakan kriteria yang memenuhi syarat administratif, memiliki profesionalisme, serta berintegritas.

Nama-nama yang telah diinventarisasi selanjutnya akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.

Pengunduran Diri Febrie Diterima Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Febrie Adriansyah bersama seorang lainnya berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis :
Gerry Eka