
Pantau - Penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai penting dicermati dari perspektif hukum tata kelola karena menjadi ujian terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Proses hukum atas perkara tersebut masih terus berlangsung.
Tahapan pembuktian perkara selanjutnya akan dilakukan di pengadilan.
Di luar proses persidangan, publik juga mencermati bagaimana aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan penanganan perkara.
Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan akhir dari proses hukum, melainkan awal mekanisme pembuktian yang harus berlangsung secara terbuka, menghormati hak setiap pihak, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga perlu membedakan secara tegas antara status tersangka dan putusan bersalah karena kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tata Kelola Jadi Sorotan
Penanganan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi penegak hukum dinilai memiliki dimensi yang lebih luas karena menjadi cerminan kemampuan suatu institusi melakukan koreksi ketika muncul dugaan penyimpangan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kemampuan melakukan pembenahan menjadi indikator kesehatan sebuah institusi, sedangkan upaya menutup-nutupi persoalan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang.
Langkah aparat penegak hukum yang dinilai sigap menangani perkara yang menjadi perhatian publik mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan karena dipandang mencerminkan koordinasi yang baik antarlembaga dalam menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat.
Penegakan hukum dinilai harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar menjadi kenyataan yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar slogan.
- Penulis :
- Gerry Eka





