HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk Kawal Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk Kawal Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers yang digelar di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pantau - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung.

DPR Awasi Penanganan Perkara oleh Polri dan Kejaksaan

Melalui Panja tersebut, Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan seluruh institusi penegak hukum dan keamanan agar tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut.

DPR RI menilai pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antarlembaga serta tidak boleh diwarnai konflik ataupun gesekan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang diisi personel yang steril dari pejabat yang memiliki keterkaitan maupun afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa.

"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman.

Panja Buka Ruang Aduan Masyarakat

Habiburokhman menjelaskan Panja akan secara aktif mengawasi setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga tahapan lain dalam penyidikan.

Seluruh aktivitas pengawasan akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum sekaligus mengukuhkan Habiburokhman sebagai Ketua Panja.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Panja juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

"Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya," kata Abdullah.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan Komisi III telah menjalankan fungsi pengawasan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

"Karena itu, kami mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

Penulis :
Gerry Eka