
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan mengenai peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila penanganannya mandek di Kejaksaan Agung dengan merujuk pada ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
KPK Rujuk Ketentuan Undang-Undang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta agar ketentuan dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijadikan acuan.
"Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 10A mengatur bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Dalam ketentuan tersebut, KPK dapat mengambil alih penanganan perkara apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan perkara dinilai melindungi pelaku yang sebenarnya, penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi, terdapat hambatan akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, maupun terdapat keadaan lain yang membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus menggelar konferensi pers dan mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada sore hari di tanggal yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua orang tersangka terkait tiga perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah, serta memutuskan melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti





