HOME  ⁄  Nasional

KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemkab

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemkab
Foto: Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan.

KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan Lintas Periode

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan karena terdapat dugaan praktik pemerasan yang terjadi merupakan perbuatan berlanjut atau telah menjadi tradisi.

"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," ungkap Asep.

Asep menegaskan pada prinsipnya siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap bagaimana tindak pidana tersebut terjadi.

Ia menilai perkara tersebut menjadi ironi karena menunjukkan praktik pemerasan berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah.

Menurut Asep, para kepala daerah yang melakukan praktik tersebut telah mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Asep menekankan modus korupsi yang terus berulang harus diputus mata rantainya agar menjadi pembelajaran bagi daerah lain karena pola serupa sangat rentan terjadi di berbagai wilayah.

"Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia," kata Asep.

Khusus di Jawa Tengah, sepanjang 2025 hingga Juli 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat kepala daerah yang berasal dari Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.

Tiga Tersangka Ditahan KPK

Asep menyatakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang paling merugikan masyarakat.

Menurutnya, setiap penyalahgunaan kewenangan bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Ia menambahkan penyalahgunaan kewenangan turut menghambat kualitas pelayanan publik dan mengganggu pembangunan daerah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.

Etik Suryani diduga menerima Rp2,93 miliar yang berasal dari setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis :
Leon Weldrick