
Pantau - Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi dengan menyoroti pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.
DPR Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat agar penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dan partisipatif.
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum baru sehingga memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
"Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita," ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan sebagian besar pembahasan undang-undang selama ini berupa revisi terhadap regulasi yang sudah ada, sedangkan RUU Perampasan Aset disusun dari awal sehingga membutuhkan kehati-hatian lebih besar dalam perumusannya.
Cegah Celah Penyalahgunaan Kewenangan
Habiburokhman mengakui masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat mengenai sejumlah substansi dalam RUU tersebut, terutama terkait kemungkinan munculnya celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," katanya.
Habiburokhman menegaskan pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya berada di tangan aparat penegak hukum sehingga setiap ketentuan harus dirumuskan secara cermat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
"Kita tahu yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan," tegas Habiburokhman.
Ia menambahkan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi dasar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh bergeser menjadi instrumen yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dan regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power," pungkasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka





