
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan narasi dan infografis yang beredar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidak benar atau hoaks.
Martin menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mencoret RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ungkap Martin.
Komisi III Masih Intensif Menyusun RUU
Martin mengatakan Komisi III DPR RI saat ini masih menyusun RUU Perampasan Aset melalui pembahasan yang berlangsung secara intensif.
Dalam proses penyusunan, Komisi III mengundang berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan praktisi untuk memberikan masukan terhadap materi RUU.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.
Martin menambahkan perkembangan detail mengenai perumusan norma dalam RUU dapat ditanyakan langsung kepada Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menyusunnya.
"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya," katanya.
Pembahasan RUU Berjalan Sejak Awal Tahun
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR dan mendapat dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara.
Dalam pembahasannya, DPR juga mengkaji sejumlah aspek, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga atau keluarga yang sah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU terus memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat.
"Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," ujarnya.
Kajian awal RUU Perampasan Aset dilakukan oleh PPATK pada periode 2008–2012 dan sempat menjadi usulan pemerintah sebelum mengalami kebuntuan pada periode sebelumnya.
Pada September 2025, Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR.
Komisi III kemudian mulai membahas RUU secara resmi sejak 15 Januari 2026 melalui penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Sepanjang Maret hingga Juli 2026, Komisi III secara rutin menggelar rapat pembahasan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, advokat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
- Penulis :
- Gerry Eka





