HOME  ⁄  Nasional

Kompolnas Tekankan Sinergi Aparat Penting untuk Tuntaskan Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kompolnas Tekankan Sinergi Aparat Penting untuk Tuntaskan Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU
Foto: Arsip - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochamad Choirul Anam (kedua kanan) dalam konferensi pers terkait penggerebekan jaringan narkoba yang menewaskan tiga anggota polisi di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (7/7/2026)

Pantau - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menegaskan sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Anam mengatakan komitmen koordinasi yang ditunjukkan aparat penegak hukum menjadi modal penting untuk menjaga profesionalisme penyidikan hingga perkara selesai.

"Kami memang memastikan rekan-rekan kepolisian profesional, dan kalau melihat konferensi pers bersama-sama kemarin yang ada Komisi III DPR RI, ada Kortastipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri), ada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) itu komitmennya masih bersinergi dan sebagainya," ungkap Anam.

Keterbukaan Dinilai Perkuat Akuntabilitas

Menurut Anam, kolaborasi antarlembaga perlu terus dijaga agar penyidikan berjalan objektif dan akuntabel mengingat perkara tersebut memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan informasi yang dilakukan Polri dalam memaparkan perkembangan penyidikan, termasuk hasil penyitaan dan konstruksi perkara.

"Apa yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian adalah langkah yang baik. Menjelaskan duduk perkaranya, menjelaskan hasil dari penyitaan dan sebagainya, termasuk di titik mana saja," ujarnya.

Anam berharap sinergi antarlembaga penegak hukum dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat mendorong penanganan perkara berjalan maksimal sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi di sektor strategis.

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penulis :
Gerry Eka