
Pantau - Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi, barang bukti, dan tersangka dalam tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Pelimpahan Tersangka Dilakukan Bertahap
Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan.
"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR kepada Kejaksaan Agung.
Sinergi Penegakan Hukum
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," katanya.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, serta menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Menurut Rudi, pelimpahan itu menjadi bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung agar penanganan perkara berlangsung lebih cepat dan efektif.
- Penulis :
- Gerry Eka





