Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Rudianto Lallo Ingatkan MKMK Tegas Batasi Kewenangan Sesuai Prinsip Konstitusi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rudianto Lallo Ingatkan MKMK Tegas Batasi Kewenangan Sesuai Prinsip Konstitusi
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria..)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar menegaskan kembali komitmen dan batas prinsip konstitusionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Ia menekankan bahwa MKMK harus taat pada pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukannya yang termuat dalam pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK.

Rudianto menyatakan, "MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi (sapta karsa hutama),".

Menurutnya, MKMK dibentuk bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 3 UUD 1945.

Ia merujuk Pasal 2 ayat 1 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 yang menyebut Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi guna menjaga integritas dan kepribadian hakim yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

Dengan demikian, kompetensi absolut MKMK disebut sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi.

Rudianto menegaskan apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority atau pengekangan otoritas dan restraint of institution atau pengekangan institusi, maka hal tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi.

Ia menyatakan, "MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD 1945 dan jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,".

Terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, Rudianto mengaku memiliki pandangan berbeda atas pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Ia menilai MKMK perlu mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

Menurutnya, prinsip tersebut harus dipedomani dan dicerminkan oleh anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat.

Rudianto menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan muruah MKMK serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip kepantasan yang dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism atau asumsi konstitusionalitas.

Sebelumnya, MKMK memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MKMK.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

Ia menyatakan, "Apakah di sana ada konflik kepentingan atau tidak? Nah, itu ada beberapa cara yang selama ini sudah menjadi semacam preseden di MK,".

Penulis :
Aditya Yohan