HOME  ⁄  Nasional

MPR RI dan Mahkamah Konstitusi Perkuat Koordinasi Bahas Sidang Tahunan serta Penafsiran Konstitusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MPR RI dan Mahkamah Konstitusi Perkuat Koordinasi Bahas Sidang Tahunan serta Penafsiran Konstitusi
Foto: (Sumber :Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama para Wakil Ketua MPR RI melakukan Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI dan penguatan koordinasi dalam menjaga konstitusi..)

Pantau - Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran pimpinan MPR RI melakukan Silaturahmi Kebangsaan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI serta penguatan koordinasi dalam menjaga dan menafsirkan konstitusi.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, beserta para Hakim Konstitusi.

Bahas Sidang Tahunan dan Sinergi Antarlembaga

Ahmad Muzani mengatakan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi menjadi awal rangkaian Silaturahmi Kebangsaan MPR RI ke sejumlah lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI.

"Silaturahmi ini kami awali dengan Mahkamah Konstitusi. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ungkap Ahmad Muzani.

Dalam pertemuan tersebut, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan komitmen memperkuat koordinasi melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai mekanisme penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR RI serta koordinasi dalam perkara yang berkaitan dengan penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MPR dan MK Hormati Kewenangan Konstitusional

Ahmad Muzani menjelaskan MPR RI memiliki kewenangan mengubah UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusan yang dikeluarkan.

Ia mengatakan kedua lembaga sepakat menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal, namun tetap memperkuat komunikasi agar penafsiran konstitusi selaras dengan semangat pembentukannya.

"Teman-teman Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri kewenangan MPR. Namun apabila amendemen telah diputuskan, maka menjadi tugas MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengawal pelaksanaannya sebagaimana yang dilakukan terhadap hasil amendemen UUD 1945 selama ini," ujarnya.

Usai pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi, pimpinan MPR RI dijadwalkan melanjutkan Silaturahmi Kebangsaan ke Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia sekaligus menyampaikan undangan Sidang Tahunan MPR RI kepada para mantan presiden, mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, dan ketua umum partai politik.

Penulis :
Ahmad Yusuf