HOME  ⁄  Nasional

Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Melalui FGD di Makassar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Melalui FGD di Makassar
Foto: (Sumber :Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menggelar FGD di Makassar untuk menghimpun masukan akademisi mengenai desentralisasi, otonomi daerah, dan tata kelola pemerintahan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan..)

Pantau - Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa" di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menghimpun masukan akademisi sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan desentralisasi dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

FGD Himpun Masukan untuk Penyusunan Rekomendasi

FGD yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) itu merupakan bagian dari kajian komprehensif Badan Pengkajian MPR RI terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah, otonomi daerah, pemerintahan desa, serta masyarakat hukum adat.

Kegiatan tersebut dipandu Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Koordinator Kelompok III, Hindun Anisah, dengan menghadirkan Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Sangkala, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Nursini, serta Akademisi Politeknik STIA LAN Makassar Dr. Muhammad Idris DP.

Hindun mengatakan, “Badan Pengkajian MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian.”

Menurutnya, isu yang menjadi perhatian meliputi hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, hubungan keuangan, pemerataan pembangunan, penguatan desa, pengakuan masyarakat hukum adat, hingga kualitas demokrasi lokal.

Ia juga menegaskan, “Desentralisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.”

Akademisi Soroti Kapasitas Daerah dan Dampak Desentralisasi

Prof. Sangkala menilai desentralisasi dan otonomi daerah harus tetap berjalan dalam kerangka Pancasila, demokrasi konstitusional, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia mengungkapkan, “Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara.”

Sementara itu, Prof. Nursini menekankan bahwa desentralisasi fiskal harus mampu memperkuat kapasitas daerah, bukan sekadar meningkatkan besaran transfer anggaran.

Ia mengatakan, “Hubungan keuangan pusat dan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besaran transfer. Yang perlu diperhatikan adalah apakah transfer tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.”

Di sisi lain, Dr. Muhammad Idris DP menilai keberhasilan desentralisasi harus diukur berdasarkan dampak yang dirasakan masyarakat.

Ia mengungkapkan, “Jangan hanya memindahkan kewenangan, tetapi daerah tidak dibangun kapasitasnya. Desentralisasi akan efektif apabila pemerintah pusat kuat dalam pembinaan, standar, dan pengawasan; sementara daerah kuat dalam inovasi serta penyelesaian masalah lokal.”

Idris juga menambahkan, “Kita perlu bergerak dari sekadar good governance menuju impactful governance. Ukurannya bukan hanya tertib administrasi, tetapi apakah pendidikan membaik, kemiskinan turun, air bersih tersedia, layanan kesehatan meningkat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.”

Pada penutupan FGD, Hindun menyampaikan seluruh masukan dari para narasumber akan dihimpun sebagai bahan kajian dan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada penguatan kapasitas daerah, tata kelola pemerintahan, kualitas belanja, serta hasil nyata bagi masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf