
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membentuk 200 Desa Sadar HAM pada 2026 untuk membangun kesadaran warga dalam memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap peraturan dan kebijakan pemerintah desa, sebagaimana disampaikan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 10:17 WIB.
Program Desa Sadar HAM ini disebar di setiap kantor wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan kebijakan berbasis HAM di tingkat desa.
Direktur Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha Kementerian HAM Giyanto Wiyono menyatakan, "Untuk Kepulauan Bangka Belitung sendiri, kita akan membentuk 10 desa sadar HAM ini,".
Ia menyampaikan, "Pada tahun lalu, kami sudah piloting desa sadar HAM ini di 10 desa dan baru tahap pengenalan serta sosialisasi program sadar HAM ini,".
Pada 2025, Kementerian HAM telah membentuk desa sadar HAM di 10 desa sebagai tahap awal implementasi program.
Pada 2026, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 200 desa sebagai bagian dari perluasan program secara nasional.
Program Desa Sadar HAM bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar memahami nilai-nilai HAM yang diimplementasikan dalam pemerintahan desa.
Implementasi tersebut mencakup penyusunan regulasi peraturan desa, perencanaan pembangunan, dan berbagai kebijakan lainnya.
Giyanto menyatakan, "Pemerintah desa ini nantinya memposisikan nilai-nilai HAM di setiap kebijakan yang berbasis HAM,".
Ia juga menyampaikan, "Insya Allah, pembentukan desa sadar HAM tahun ini akan ditambah dan mudah-mudahan anggaran penambahan desa ini bisa disetujui, karena harapan Menteri HAM kalau penguatan dan kesadaran HAM ini harus dilakukan di seluruh desa,".
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan seluruh desa harus dilakukan penguatan nilai-nilai HAM dalam setiap kebijakan dan peraturan pemerintah desa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







