
Pantau - Publik dikejutkan kabar Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dan diperiksa di Mabes Polri setelah diduga menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba dalam kasus peredaran sabu-sabu seberat 488 gram.
Kasus tersebut turut menyeret eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Perkara bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol bersama istrinya dengan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada AKP Malaungi setelah hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine.
Penggeledahan rumah dinas kemudian menemukan hampir setengah kilogram sabu-sabu yang memperkuat konstruksi hukum penyidik.
AKP Malaungi dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat melalui sidang kode etik serta disangkakan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.
Nama Kapolres Didik Putra Kuncoro ikut terseret setelah kuasa hukum tersangka membeberkan dugaan aliran uang miliaran rupiah yang dikaitkan dengan permintaan pembelian mobil mewah.
Polda NTB menyatakan Kapolres telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.
Proses hukum disebut masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Peristiwa ini dinilai tidak sekadar menyangkut individu atau jabatan tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dampak sosial telah terasa terutama di wilayah yang selama ini berupaya keras memberantas peredaran narkotika.
Kasus tersebut menjadi refleksi bahwa integritas di tubuh penegak hukum harus dijaga ketat karena kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam pemberantasan narkoba.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







