Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

TikTokers Vanessa Tuhuteru Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan KTP dan KK oleh Bareskrim Polri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

TikTokers Vanessa Tuhuteru Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan KTP dan KK oleh Bareskrim Polri
Foto: (Sumber: Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor dari penyidik Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - TikTokers Vanessa Tuhuteru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk ketiga kalinya pada Kamis, 12 Februari 2026.

Berita ini dimuat pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 09.13 WIB dengan waktu baca 3 menit.

Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, mengatakan "Pemeriksaan ini adalah yang ketiga kalinya dan kami menyambut baik penetapan serta pemeriksaan tersangka tersebut," di Jakarta, Jumat.

Perkembangan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang telah diterima pihak pelapor.

SP2HP merupakan surat resmi dari penyidik yang memberitahukan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Triyogo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan Kepolisian.

Ia menyatakan "Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa Saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah memenuhi kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara sehingga status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan suami sah Vanessa berinisial AC yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

Dalam dokumen yang dipersoalkan tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dokumen oleh pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut telah terjadi sejak 2018.

Dari pelacakan Akta Kelahiran diketahui Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India bernama SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.

Kuasa hukum menyatakan "Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan Akta Kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah," katanya.

Selain Akta Kelahiran, pihak pelapor menemukan dugaan penerbitan KK baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur yang mencantumkan Vanessa bersama sang anak.

Dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua lokasi, yakni di Kalimantan dan Alor.

Dalam perubahan data KTP tersebut diduga terjadi perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu.

Menurut pihak pelapor, perubahan itu diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan suami selingkuhannya.

Alasan Pelaporan hingga Tempuh Jalur Hukum

Triyogo menegaskan bahwa pada awalnya kliennya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Namun situasi berubah ketika muncul narasi Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan mempermalukan pihak suami.

Disebutkan "Namun ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, maka demi menjaga martabatnya serta anak-anaknya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai," katanya.

Menurutnya, langkah pelaporan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan panjang agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya.

Disebutkan "Klien kami ingin persoalan ini jelas dan terbuka sesuai proses hukum," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan tersebut.

Ia menyatakan "Sekarang saya mau tanya, lelaki mana yang mau menerima istrinya hidup bersama pria lain dan diduga memalsukan identitas demi bisa hidup bersama pria tersebut, lalu mengabaikan suami dan anak-anaknya? Itu yang dirasakan klien kami," kata dia.

Berita terkait sebelumnya antara lain berjudul Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap tujuh pemalsu dokumen, Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di Pengadilan, serta Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut.

Penulis :
Ahmad Yusuf