billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Juri Ardiantoro Tegaskan Eksekusi Eks Hotel Sultan untuk Lindungi dan Kembalikan Aset Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Juri Ardiantoro Tegaskan Eksekusi Eks Hotel Sultan untuk Lindungi dan Kembalikan Aset Negara
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (tengah) dan Juri Ardiantoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc/am..)

Pantau - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, merupakan amanah negara untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga kewibawaan negara atas aset yang dimiliki.

Pemerintah Sebut Aset Negara Kembali Setelah 50 Tahun

Juri mengatakan proses pengambilalihan aset negara yang meliputi eks Hotel Sultan, apartemen, dan seluruh aset di Blok 15 GBK telah berjalan sesuai prosedur dengan dukungan berbagai pihak.

"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan dan kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," kata Juri usai pelaksanaan eksekusi, Kamis (18/6/2026).

"Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," ujarnya.

Menurut Juri, eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dukungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya berjalan sebagaimana mestinya meskipun sempat diwarnai sejumlah insiden di lapangan.

Ia menyebut pengambilalihan tersebut menjadi peristiwa penting karena aset yang selama sekitar 50 tahun dikelola pihak lain kini kembali menjadi bagian dari aset negara.

"Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara," ungkapnya.

Aset Akan Dioptimalkan untuk Kepentingan Masyarakat

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pengelolaan aset selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aset ini dan kita wajib segera PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya," kata Rakhmadi.

Ia menjelaskan PPK GBK dan Kementerian Sekretariat Negara akan mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kuasa hukum PPK GBK Chandra M. Hamzah menambahkan pemanfaatan aset berstatus barang milik negara wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara.

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menegaskan aset eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di atas aset negara kawasan HPL Nomor 4/Gelora.

Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dan demonstrasi dari sekelompok massa yang menolak proses pengosongan kawasan tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan
Kemenkeu 2026