billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

PN Jakarta Pusat Sebut Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan Dibantu Polri dan TNI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PN Jakarta Pusat Sebut Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan Dibantu Polri dan TNI
Foto: (Sumber :Petugas mengerahkan mobil water canon untuk menghalau pendemo yang menolak eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA/Fathur Rochman).)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kamis (18/6/2026).

Eksekusi Dilaksanakan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan pengosongan lahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang telah berkekuatan hukum untuk dieksekusi.

Ia mengungkapkan, "Eksekusi pagi ini pukul 09.00 WIB berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat."

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Dalam putusan yang disampaikan pada 28 November 2025 tersebut, pengadilan menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah kawasan tersebut.

Pengadilan juga menyatakan hak guna bangunan Hotel Sultan telah berakhir demi hukum sejak 2023 sehingga PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan tanah dan bangunan di kawasan eks Hotel Sultan.

Pemerintah Siapkan Pemanfaatan Aset untuk Kepentingan Publik

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah akan memanfaatkan aset eks Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan, "Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat."

Bambang menjelaskan lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol pemerintah.

Pelaksanaan pengosongan lahan berlangsung dengan pengamanan aparat setelah sebelumnya sempat terjadi perlawanan dan kericuhan di lokasi eksekusi.

Penulis :
Aditya Yohan
Kemenkeu 2026