billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, Petugas Kerahkan Water Canon Halau Massa Penolak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, Petugas Kerahkan Water Canon Halau Massa Penolak
Foto: (Sumber :Petugas mengerahkan mobil water canon untuk menghalau pendemo yang menolak eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA/Fathur Rochman).)

Pantau - Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6), sempat ricuh setelah massa penolak eksekusi bentrok dengan petugas sehingga aparat mengerahkan mobil water canon untuk membubarkan kerumunan.

Kericuhan terjadi usai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan GBK.

Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Massa Lempari Petugas dengan Batu dan Botol

Situasi mulai memanas ketika sejumlah pendemo yang berada di dalam area bangunan eks Hotel Sultan melempari petugas menggunakan botol dan batu.

Aksi tersebut memicu ketegangan antara massa dan aparat keamanan yang berjaga di lokasi.

Sejumlah petugas dan pendemo sempat terlibat aksi saling dorong saat proses pengamanan berlangsung.

Ketika kondisi semakin tidak kondusif, aparat kemudian mengerahkan mobil water canon untuk membubarkan massa yang masih bertahan di area eksekusi.

Massa akhirnya dipukul mundur setelah petugas melakukan penyemprotan air bertekanan tinggi.

Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Hingga proses berlangsung, situasi di sekitar lokasi mulai berangsur kondusif meski sejumlah pendemo terlihat diamankan dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan polisi.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Lahan dan bangunan yang dieksekusi berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pemerintah menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959 hingga 1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV serta tidak pernah dijual atau dialihkan kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco sebelumnya hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL negara dan masa berlaku hak tersebut telah berakhir.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin panitera dan juru sita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan yang terus berjaga untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Kemenkeu 2026