
Pantau - Pemerintah menegaskan aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, akan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat setelah kembali berada di bawah kontrol negara menyusul pelaksanaan eksekusi pada Kamis (18/6).
Pemerintah Tegaskan Eks Hotel Sultan Merupakan Aset Negara
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.
Ia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kendali negara.
Menurut Bambang, kawasan tersebut telah digunakan oleh PT Indobuildco selama sekitar 50 tahun sebelum akhirnya dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Sengketa Berlangsung Dua Dekade Hingga Terbit Perintah Eksekusi
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah menyebut sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ungkap Chandra.
Ia menegaskan putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan aset yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara.
Pemerintah juga akan melakukan pendataan terhadap karyawan tetap, karyawan harian, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang terdampak proses eksekusi tersebut.
"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata Chandra.
Eksekusi Berjalan di Tengah Aksi Penolakan
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Pemerintah menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual, dilepaskan, maupun dialihkan haknya kepada PT Indobuildco, meskipun perusahaan itu pernah memegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir.
Eksekusi di lapangan dipimpin panitera dan juru sita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan.
Situasi di lokasi sempat memanas akibat demonstrasi penolakan eksekusi oleh sejumlah kelompok yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat pribumi, namun kondisi tetap terkendali di bawah pengamanan aparat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








