billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Kerahkan 3.161 Personel untuk Amankan Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Kerahkan 3.161 Personel untuk Amankan Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Warga melintas di depan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta..)

Pantau - Kepolisian mengerahkan sebanyak 3.161 personel gabungan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan ribuan personel tersebut berasal dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel,” ungkap Erlyn dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Personel Gabungan Disiagakan untuk Kelancaran Eksekusi

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi kawasan tersebut.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menjelaskan personel tersebut terdiri atas unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Persiapan pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sejak Senin (15/6/2026) dengan melibatkan sejumlah instansi pendukung, termasuk Telkom dan PLN untuk memastikan kelancaran teknis di lapangan.

PPKGBK berharap proses eksekusi dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Putusan Pengadilan Jadi Dasar Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Putusan tersebut disampaikan melalui sistem e-court pada 28 November 2025.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., majelis hakim menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah kawasan tersebut.

Pengadilan juga menyimpulkan hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 sehingga tindakan negara dinilai sah secara hukum.

Selain itu, PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan beserta tanah dan bangunannya.

Putusan tersebut berstatus uitvoerbaar bij voorraad sehingga dapat segera dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum lainnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Kemenkeu 2026