
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sebelumnya meminta agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon."
Permohonan tersebut diajukan oleh dua advokat, Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin, dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Alasan Gugatan Dicabut
Sebelumnya, para pemohon berpendapat bahwa kedudukan Polri yang langsung berada di bawah Presiden berpotensi mengurangi jaminan kebebasan penggunaan hak pilih aparat kepolisian.
Mereka juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan Pemilu yang tidak jujur dan tidak adil karena aparat kepolisian dapat diarahkan untuk kepentingan politik penguasa.
Dalam argumentasinya, pemohon turut menyinggung dugaan keterlibatan Partai Cokelat atau Parcok yang ramai diperbincangkan pada Pemilu 2024.
Sebagai perbandingan, pemohon menyebut terdapat sekitar 25 negara dengan sistem presidensial yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, termasuk Singapura.
Namun dalam persidangan yang menghadirkan Polri sebagai pihak terkait pada 3 Juni 2026, para pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, menyampaikan, "Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi, kami menghargai dan menghormati keputusan itu untuk itu kami sepakat untuk mencabut."
Pemohon Syamsul Jahidin menegaskan bahwa pencabutan dilakukan atas kesadaran pribadi tanpa intervensi maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Syamsul Jahidin menyatakan, "Tim KPRP di situ ada guru besar tata negara, ada Prof Jimly, Prof Mahfud, Prof Yusril, artinya tim sudah menetapkan Polri tetap di bawah presiden. Alasan kami mencabut adalah salah satunya hal tersebut. Kami pikir, kami pertimbangkan, kalaupun kami lanjutkan, permasalahannya akan timbul ada berbagai hal."
Menurut Syamsul, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan berbeda dengan negara lain sehingga penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menyampaikan, "Artinya, secara substantif kami sepakat Polri tetap di bawah Presiden. Kami percaya Polri tetap Satya Prabu, independen dan lebih baik dari pada di bawah Presiden."
Syamsul juga menjelaskan bahwa proses pengajuan gugatan merupakan bagian dari kajian akademik untuk mempelajari berbagai kemungkinan terkait sistem kelembagaan kepolisian.
Ia menegaskan, "Namanya ini forum akademik, kami menggali, mencari, mempelajari, dan hingga saat ini terbukti, saya tidak ada diintervensi, kami tidak ada diintimidasi, tidak disiram air keras juga. Jadi enjoy-enjoy saja, artinya itulah salah satu landasan kami yang cukup untuk mencabut permohonan kami."
MK Nyatakan Pencabutan Beralasan Menurut Hukum
Proses persidangan perkara ini dimulai sejak sidang pendahuluan pada 19 Februari 2026.
MK kemudian mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah sebanyak dua kali, yakni pada 24 April 2026 dan 13 Mei 2026.
Setelah menerima permohonan pencabutan, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan sikap terhadap perkara tersebut.
Dalam rapat tersebut, para hakim berkesimpulan bahwa pencabutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 beralasan menurut hukum.
Suhartoyo menyatakan, "Bahwa rapat permusyawaratan hakim telah menetapkan penarikan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum, oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo."
Putusan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dibacakan bersamaan dengan sejumlah perkara lain yang juga ditarik oleh para pemohonnya.
Perkara tersebut meliputi Nomor 162/PUU-XXIV/2026 terkait permohonan penafsiran dan/atau penjelasan Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024, Nomor 166/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil KUHP, serta Nomor 200/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Seluruh perkara tersebut ditarik oleh para pemohonnya dan penarikan permohonan masing-masing dikabulkan oleh MK dalam sidang yang digelar pada hari yang sama.
- Penulis :
- Leon Weldrick








