
Pantau - Sejumlah korban kasus travel umrah Hanania Travel bersama kuasa hukum mereka mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan agar hak dan dana ribuan calon jamaah yang terdampak dapat dikembalikan serta kasus tersebut dituntaskan secara hukum.
Perwakilan korban, Uli Amelia Septriani, menyampaikan berdasarkan pendataan mandiri terdapat sekitar 3.000 calon jamaah yang menjadi korban dalam kasus Hanania Travel.
Ia menegaskan para korban mengalami kerugian materiil maupun non-materiil akibat gagal berangkat menjalankan ibadah yang telah direncanakan.
“Kami tidak nyolong, kami tidak mau merampok, kami hanya meminta apa yang hak kami untuk kembali,” ungkap Uli.
Korban Sebut Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah
Uli menilai Hanania Travel melakukan kesalahan manajemen yang sangat fatal dalam pengelolaan dana jamaah.
Ia juga menduga terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana tersebut.
Dugaan itu muncul karena masih ada jamaah yang melunasi biaya keberangkatan ibadah pada 26 Mei 2026.
Menurut Uli, dua hari setelah pelunasan dilakukan, dana tersebut disebut sudah tidak tersedia setelah pemilik travel ditangkap oleh kepolisian.
“Dua hari kemudian uangnya sudah tidak ada. Secara akal sehat itu nggak mungkin. Ada hal yang sangat salah yang sudah terjadi di manajemen Hanania,” ujarnya.
Para korban meminta dilakukan penelusuran terhadap aliran dan penggunaan dana jamaah untuk memastikan keberadaan uang yang telah disetorkan.
Sekitar 3.000 Jamaah Terdampak dari Berbagai Daerah
Berdasarkan pendataan mandiri korban, sekitar 1.500 jamaah berasal dari periode keberangkatan bulan Syawal.
Sekitar 1.400 jamaah lainnya berasal dari periode keberangkatan Juni hingga Juli.
Selain itu, terdapat korban lain yang telah membayar uang muka untuk keberangkatan pada bulan-bulan berikutnya.
Uli juga mengungkapkan terdapat calon jamaah Haji Plus yang telah melakukan pembayaran namun porsi keberangkatannya belum disetorkan.
“Ada beberapa jamaah calon Haji Plus juga di situ Bapak-Ibu, yang belum disetorkan porsinya. Jadi kami yang hadir di sini hanya sebagian kecil dari jamaah yang secara domisili tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Para korban yang hadir di DPR RI disebut hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Mewakili para korban, Uli berharap anggota DPR RI mendengarkan aspirasi mereka dan ikut mencari solusi bagi ribuan jamaah yang gagal berangkat.
Ia menegaskan kebebasan beribadah merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan berharap negara hadir dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Saya yakin Indonesia tidak kekurangan regulasi, kami tidak kekurangan regulator. Ini adalah masalah yang sudah terjadi dari sejak First Travel,” katanya.
Korban menuntut pengembalian hak dan dana jamaah, penelusuran dugaan penyalahgunaan dana, penyelesaian kasus secara hukum, serta jaminan keberangkatan atau pemulihan hak bagi ribuan calon jamaah yang terdampak.
- Penulis :
- Shila Glorya








