
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah Iran mengajukan daftar nama narapidana warga negaranya yang menjalani hukuman di Indonesia untuk dipertimbangkan proses repatriasi.
Permintaan tersebut disampaikan Yusril saat menerima kunjungan delegasi pemerintah Iran di Jakarta dalam pertemuan bilateral yang berlangsung hampir satu jam.
Yusril menegaskan pemerintah Indonesia akan melakukan analisis secara kasus per kasus dalam waktu relatif singkat sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.
Yusril mengatakan, "Kami terbuka untuk membahas repatriasi agar mereka dapat menjalani hukuman di negaranya, sebagaimana telah dilakukan dengan beberapa negara lain."
Ia mengungkapkan terdapat 54 warga Iran yang tersangkut perkara hukum di Indonesia, termasuk 12 orang yang divonis hukuman mati dan lainnya menjalani hukuman seumur hidup.
Meski ada yang dijatuhi hukuman mati, Yusril menegaskan kebijakan pemerintah Indonesia saat ini tidak melaksanakan eksekusi pidana mati dan membuka ruang repatriasi narapidana.
Pembahasan Isu HAM di Forum Internasional
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas isu hak asasi manusia di forum internasional termasuk peran Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Yusril menyampaikan, "Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun."
Ia juga mengapresiasi dukungan Iran terhadap kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB.
Yusril menegaskan Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi tekanan internasional terkait isu HAM dan terorisme, namun melalui diplomasi serta pembenahan hukum di dalam negeri mampu memperkuat posisinya secara global.
Penguatan Kerja Sama Hukum Indonesia-Iran
Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran Nasser Seraj menyampaikan apresiasi atas sambutan pemerintah Indonesia serta dukungan Indonesia di Dewan HAM PBB.
Ia berharap kerja sama hukum kedua negara khususnya di bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dapat diperluas hingga ke ranah hukum perdata.
Nasser juga menyampaikan undangan kepada Yusril untuk berkunjung ke Iran guna mempererat hubungan kelembagaan dan pertukaran pengalaman di bidang peradilan serta HAM.
Nasser hadir dalam pertemuan tersebut didampingi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi.
Pertemuan itu mencerminkan komitmen Indonesia dan Iran menjaga hubungan bilateral melalui dialog terbuka dengan tetap menghormati prinsip kedaulatan serta independensi sistem hukum masing-masing negara.
- Penulis :
- Shila Glorya







