Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Tunda Harmonisasi RUU Perubahan Iklim, Komisi XII Usulkan Integrasi ke UU Lingkungan Hidup

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Tunda Harmonisasi RUU Perubahan Iklim, Komisi XII Usulkan Integrasi ke UU Lingkungan Hidup
Foto: (Sumber: Ketua Badan Legislasi (BALEG) DPR RI, Bob Hasan saat membacakan pembukaan Rapat Pleno tentang RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Mahendra.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Penundaan ini dilakukan atas usulan Komisi XII DPR RI yang menilai perlunya langkah kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dalam sistem hukum nasional.

"Komisi XII secara resmi mengusulkan agar proses harmonisasi RUU tentang pengelolaan perubahan iklim ditunda untuk sementara. Sebagai langkah strategis, Komisi XII berkomitmen untuk mengintegrasikan seluruh materi gagasan dari usulan tersebut dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang akan segera dimulai," ungkap perwakilan Komisi XII.

Substansi RUU Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Lingkungan Hidup

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa secara yuridis, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk dalam kategori kumulatif terbuka, sehingga memungkinkan untuk dilakukan revisi secara komprehensif.

Usulan Komisi XII dinilai kontekstual karena isu perubahan iklim dan lingkungan hidup saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Bob Hasan menegaskan bahwa integrasi regulasi dapat memperkuat kepastian hukum dan mempertegas arah kebijakan nasional dalam menghadapi tantangan krisis iklim global.

"Proses harmonisasi RUU tentang perubahan iklim harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, karena isunya erat berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan sektor energi," jelas Bob Hasan.

Baleg Tegaskan Pentingnya Konsistensi Sistem Hukum

Komisi XII juga menekankan bahwa Baleg memiliki peran penting sebagai penjaga konsistensi sistem hukum nasional, di mana setiap produk legislasi yang dihasilkan harus memiliki arah yang jelas dan kepastian hukum yang kuat.

Dengan keputusan ini, Baleg dan Komisi XII bersepakat bahwa pengelolaan perubahan iklim akan tetap menjadi agenda prioritas, namun perlu dibahas dalam kerangka hukum yang terpadu bersama revisi UU Lingkungan Hidup.

Penulis :
Ahmad Yusuf