
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan keberhasilan implementasi Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) bergantung pada kualitas data yang berasal dari desa dan kelurahan sebagai titik awal pengumpulan data masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI mengenai pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Nezar menekankan penguatan data desa harus dilakukan melalui sistem digital yang sederhana, aman, serta tidak menambah beban kerja perangkat desa.
Ia mengungkapkan, "Terkait kebutuhan sinergi pengaturan, Komdigi melihat bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan sistem digital pemerintah siap terhubung, aman, terstandar, dan mudah digunakan."
Integrasi Data Tidak Membebani Perangkat Desa
Nezar menegaskan integrasi teknis antara platform digital desa dengan wali data daerah, kementerian, lembaga, serta ekosistem Satu Data Indonesia tidak akan menjadi beban pemerintah desa.
Ia mengungkapkan, "Seluruh proses pertukaran data difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan standar interoperabilitas nasional sehingga berlangsung secara aman, terstandar, tercatat, dan dapat diaudit."
Dengan mekanisme tersebut, perangkat desa hanya perlu menggunakan satu platform digital yang mudah dioperasikan.
Seluruh proses integrasi data antarinstansi akan berlangsung di belakang layar tanpa memerlukan keterlibatan teknis tambahan dari perangkat desa.
Nezar menjelaskan Kemkomdigi mendorong penataan ulang sistem digital pemerintah dari aplikasi sektoral yang terpisah-pisah menjadi aplikasi pemerintah digital yang lebih terstandar.
Ia mengungkapkan, "Artinya, aplikasi tidak hanya dibangun agar berfungsi di satu instansi, tapi juga siap terhubung dengan sistem lain dalam ekosistem pemerintah digital."
SIDEKA-NG Didorong Perkuat Tata Kelola Data Desa
Kemkomdigi juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG) sebagai kanal digital desa untuk memperkuat implementasi Satu Data Indonesia.
Melalui SIDEKA-NG, pemerintah desa diharapkan mampu menghadirkan tata kelola data yang lebih terpadu.
Platform tersebut juga diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat karena dirancang terhubung dengan ekosistem digital pemerintah tanpa menambah beban teknis bagi perangkat desa.
Nezar mengungkapkan, "SIDEKA-NG dapat mendukung informasi publik, layanan desa, dan transparansi data agregat. Dengan pendekatan ini, desa dapat memiliki kanal digital yang lebih tertib tanpa harus dibebani banyak aplikasi sektoral."
Nezar berharap RUU Satu Data Indonesia menjadi landasan penguatan tata kelola data nasional dengan pembagian peran yang jelas antarkementerian dan lembaga.
Menurutnya, pembagian peran tersebut diharapkan membuat seluruh sistem digital pemerintah bekerja secara terpadu, lebih akuntabel, memiliki keamanan yang semakin terjamin, serta pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa





