
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh. Jumhur Hidayat menegaskan batas waktu bagi pemerintah daerah untuk menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping adalah pada 2027, sehingga mulai tahun tersebut hanya TPA dengan sistem controlled landfill dan sanitary landfill yang diperbolehkan beroperasi.
Jumhur menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menegaskan satuan tugas (Satgas) internal Kementerian Lingkungan Hidup bersama sejumlah instansi terkait terus mengawasi langkah para wali kota dan bupati dalam menangani TPA yang masih menerapkan sistem open dumping sebagai bagian dari upaya menghadapi potensi dampak El Nino.
Ia mengungkapkan, "Satuan tugas (Satgas) yang ada di internal kita dan kami mengundang beberapa pemerintahan terkait, terus mengawasi apa yang dilakukan oleh para wali kota dan bupati terhadap TPA-TPA yang masih terbuka dalam rangka menghadapi El-Nino ini, dan mudah-mudahan setahun ke depan itu seharusnya sudah tidak lagi TPA yang berbau busuk itu."
Pengawasan Diperketat Jelang Potensi El Nino
Jumhur menegaskan bupati dan wali kota wajib mengambil langkah-langkah berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kebakaran di TPA.
Langkah tersebut dinilai semakin penting menjelang potensi El Nino berkepanjangan yang diprediksi akan melanda Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah sebagai pedoman pencegahan kebakaran di TPA.
Pelaksanaan surat edaran tersebut terus dipantau oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia mengungkapkan, "Langkah-langkah itu terus kita monitor, sudah ada surat edaran kepada mereka, dan itu kita monitor, sejauh mana dia melakukan sesuai dengan edaran itu karena kalau nggak, malah celaka. Gara-gara orang merokok atau ada ranting yang kering sekali misalnya, tidak disiram, tidak basah, ada percikan api sedikit, karena itu gas metan."
Ratusan TPA Masih Harus Bertransformasi
Kementerian Lingkungan Hidup terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh TPA yang masih menerapkan sistem open dumping ditutup sepenuhnya pada 2027.
Surat edaran kepada pemerintah daerah juga telah disosialisasikan.
Sejumlah daerah saat ini sedang menjalani proses transisi dengan menutup TPA open dumping dan mengubah sistem pengelolaannya menjadi controlled landfill atau sanitary landfill.
Controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara sampah dipadatkan dan ditutup menggunakan tanah secara berkala, misalnya beberapa minggu sekali.
Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara sampah dipadatkan dan ditutup menggunakan tanah setiap hari serta dilengkapi lapisan kedap air untuk mencegah pencemaran tanah dan air.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, Indonesia memiliki 485 TPA.
Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen TPA telah menghentikan praktik open dumping.
Masih terdapat sekitar 369 TPA yang harus bertransformasi dari sistem open dumping menjadi metode yang lebih ramah lingkungan, yaitu controlled landfill atau sanitary landfill.
Dalam pengawasan nasional, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengawasi 388 TPA.
Sebanyak 273 TPA dijatuhi sanksi administratif.
Sebanyak 231 TPA diwajibkan menghentikan praktik open dumping.
Sebanyak 22 TPA dihentikan operasionalnya karena melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
- Penulis :
- Arian Mesa





