
Pantau - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebuah koperasi menjadi momentum untuk semakin menguatkan pemahaman tentang manfaat koperasi.
“Penyelenggaraan RAT menguatkan manfaat koperasi pada aspek sosial dan ekonomi serta membangun kapasitas anggota hingga meningkatkan kontribusi koperasi terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Menkop Budi Arie
Selain itu, lanjut Menkop, RAT merupakan amanah koperasi bukan hanya sebuah ajang formalitas semata tetapi cerminan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Menkop Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
“Sebagai wujud demokrasi koperasi, di mana anggota memiliki hak suara, hak aspirasi, dan hak untuk menentukan arah koperasi,” ucap Menkop.
Menkop juga menegaskan dengan adanya RAT dapat dijadikan ruang untuk mengevaluasi perjalanan koperasi selama setahun terakhir dan menyusun strategi yang lebih baik untuk masa depan.
Selain itu RAT dapat meningkatkan peran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam literasi keuangan dan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum memperoleh akses perbankan.
“Kospin Jasa harus memiliki inovasi layanan-layanan keuangan yang bermanfaat bagi anggota. Terus berinovasi dan berprestasi dengan tujuan membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia,” kata Menkop.
Baca juga: Sukses Revitalisasi, Kemenkop Sambut KSP Intidana Keluar Dari Daftar Koperasi Bermasalah
Dalam kesempatan ini, Menkop juga mengajak Kospin Jasa untuk dapat berkontribusi aktif dalam mendukung implementasi program pemerintah. “Kolaborasi dibutuhkan sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat ekosistem koperasi di Indonesia,” kata Menkop.
Pemerintah terus berupaya untuk mendorong koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro.
“Harapan kami, Kospin Jasa tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan mengembangkan potensi di sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, dan lebih luas lagi,” ujar Menkop Budi Arie.
Maka, menurut Menkop keberpihakan Pemerintah terhadap koperasi dalam menciptakan kemandirian ekonomi rakyat dan mewujudkan kedaulatan pangan dengan mendukung produksi pangan lokal, penguatan pasar domestik harus dimanfaatkan sebagai momentum penguatan koperasi dalam perekonomian.
Baca juga: Menkop Ajak Muslimat NU Ciptakan Pemerataan Ekonomi Umat Melalui Koperasi
“Presiden Prabowo Subianto memiliki harapan koperasi Indonesia akan semakin besar dan kembali tumbuh berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” tegas Menkop Budi Arie.
Asa Presiden tersebut tertuang dalam Asta Cita di mana koperasi dapat berperan di 3 dari 8 asta cita. Yaitu, Asta Cita ke-2: swasembada pangan, Asta Cita ke-3: pengembangan industri agromaritim, dan Asta cita ke-5: industrialisasi dan hilirisasi.
Dalam rangka mewujudkan Asta Cita tersebut, Kementerian Koperasi berkomitmen mendukung pengembangan koperasi di Indonesia melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), kemudian penguatan akses permodalan serta adopsi teknologi dan inovasi digital.
“Saat ini Kemenkop berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi dan meningkatkan kinerja usaha koperasi agar rasio volume usaha koperasi terhadap PDB nasional meningkat,” ujar Menkop.
Baca juga: Efisiensi Anggaran 2025 Kemenkop Menjadi Rp317,48 Miliar, Menkop: Program Harus Tepat Sasaran
Sebagai informasi, Kospin Jasa telah berdiri selama 51 tahun. Tahun buku 2024 ini, Kospin Jasa telah berhasil mencatatkan anggota sebanyak 206ribuan orang dengan jumlah aset sebesar Rp6,7 triliun. Modal sendiri Rp1,8 triliun dan menghasilkan SHU sebesar Rp32,1 miliar.
Bulan Agustus tahun 2024, Kospin Jasa juga telah menerima penghargaan khusus dalam kategori Most Progressive Savings and Loans Cooperative di ajang CNN Indonesia Awards.
“Tentu ini sangat membanggakan,dan menunjukkan komitmen Kospin Jasa dalam memberikan pelayanan terbaik dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” kata Menkop.
Baca juga: Menkop Sebut 22 Regulasi yang Hambat Pengembangan Koperasi
- Penulis :
- Wulandari Pramesti